Kita semua tahu hadits :
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِــامْرَأَةٍ إِلاَّ كَــانَ ثَــالِثَهُمَــا الشَّيْطَــانُ
Hadits ini menegaskan diharamkannya berkhalwat bagi seorang pria dengan wanita asing atau bukan mahramnya. Karena itu Nabi SAW melalui syariat ini menginginkan kita menghindari banyak penyakit sosial dan fisik.
Ketika seorang beriman mampu menghindari diri dari melihat wanita (yang bukan mahram) dan menghindari diri dari berkhalwat dengan mereka, maka ia mampu mencegah penyebaran amoralitas dan dengan demikian melindungi masyarakat dari penyakit epidemi dan masalah sosial, dan mencegah individu dari berbagai penyakit.
Follow





Komentar Terbaru